Muslimah membela
diri atau lari?
(dari artikel berjudul “Muslimah
Membela Diri, Wajibkan?” oleh Nashih Nashrullah pada harian umum Republika
edisi 18 Mei 2012)
1. Bagaimanakah
hukum membela diri, harta, dan kehormatan bagi seorang muslim?
DR Abd
Al Karim Az Zaidan dalam kitabnya yang berjudul Al Mufashal fi Ahkam Al Mar’at
menguraikan tentang hal ihwal hukum mempertahankan diri bagi seorang muslimah
yang terancam bahaya. Hal mendasar yang ia bahas ialah berkenaan dengan hukum
pembelaan tersebut.
Terkait ini, ada dua pendapat. Pendapat
pertama mengatakan hukumnya sekadar boleh. Salah satu opsi pendapat yang
berlaku dalam kalangan Mazhab Syafi’i mengatakan, tidak wajib hukumnya melawan
bila pelaku adalah beragama muslim juga.
Sedangkan menurut Imam Al
Jashash, seorang ulama bermazhab Hanafi, wajib hukumnya membela diri dan
melawan upaya kejahatan pelaku meskipun harus ditempuh dengan cara membunuh
penjahat. Hampir tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama Mazhab Hanafi
soal kewajiban membela diri bagi muslimah. Mereka beralasan, pelaku yang hendak
menganiaya korban adalah seseorang yang makar. Dalam Islam, Allah SWT
menyerukan agar membunuh kelompok yang berbuat makar.
2.
Bagaimana bentuk
pertahanan diri yang mesti dilakukan?
Dalam kitab
tersebut disebutkan ada beberapa tahapan cara yang bisa ditempuh:
1)
Mengingatkannya
(orang jahat) tentang keberadaan Tuhan
2)
Jika hal itu
tak mempan, minta tolong orang di sekitar
3)
Bila tidak
ada, memanggil pihak berwajib, jika memungkinkan
4)
Terakhir,
mempertahankan diri secara mandiri dengan sebisa mungkin sekalipun yang
dipertaruhkan nyawa.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam An Nasai dari Sufyan Ats- Tsauri
menyebutkan, seorang sahabat datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia mengatakan,
“Ada oknum yang menghampiri dan menginginkan hartaku secara paksa (apa yang
harus dilakukan)?
Rasulullah menjawab, “Ingatkan dia akan Tuhan. Bila
tidak berguna maka mintalah pertolongan orang di sekitarmu dan jika tidak ada
satu pun maka libatkan pihak berwenang, lalu bila ia menolak memberi
pertolongan maka pertahankanlah diri dan harta bendamu sekalipun harus
mempertaruhkan jiwa dan engkau akan jadi seorang syahid.”
3.
Bagaimana hukum
berusaha melarikan diri oleh muslimah bila keputusan tersebut dianggapnya dapat
menghindari bahaya dan menyelematkan harta benda, jiwa, atau kehormatannya?
Abd Al
Karim Az Zaidan menjelaskan bahwa di antara ahli fikih ada yang mewajibkannya. Pandangan
ini banyak populer di kalangan ulama yang bermazhab Syafi’i. Menurut mereka,
dengan mencoba meloloskan diri dari ancaman pelaku kriminal bisa menghindari
niat jahat pelaku. Dengan catatan, usaha tersebut tidak malah mengundang bahaya
yang lebih besar bagi dia atau orang lain.
Sedangkan, sebagian ulama fikih
hanya sebatas memperbolehkan, bukan sampai level wajib. Hal ini karena membela
dan menjaga diri bagi seorang muslimah hukumnya boleh. Demikia halnya dengan
hukumanya melarikan diri. Pandangan ini banyak disuarakan oleh sebagian ulama
bermazhab Hanbali. Bila orang yang bermaksud berniat jahat tadi telah lari
terlebih dahulu sebelum ia melakukan kejahatannya maka tidak perlu dikejar dan
dihukum.
Karena, pada dasarnya hukum dan
sanksi atas penganiayaan itu gugur dengan larinya penjahat itu. Kecuali, jika
ia merampas dan membawa barang pribadi milik korban. Dalam kasus seperti ini, boleh
dikejar dan ditangkap untuk kemudian diberikan sanski sesuai dengan tindak
kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar