Sabtu, 02 Juni 2012

Ada penjahat! Muslimah membela diri atau lari?


Muslimah membela diri atau lari?

(dari artikel berjudul “Muslimah Membela Diri, Wajibkan?” oleh Nashih Nashrullah pada harian umum Republika edisi 18 Mei 2012)
 
  1. Bagaimanakah hukum membela diri, harta, dan kehormatan bagi seorang muslim?
DR Abd Al Karim Az Zaidan dalam kitabnya yang berjudul Al Mufashal fi Ahkam Al Mar’at menguraikan tentang hal ihwal hukum mempertahankan diri bagi seorang muslimah yang terancam bahaya. Hal mendasar yang ia bahas ialah berkenaan dengan hukum pembelaan tersebut.
                Terkait ini, ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan hukumnya sekadar boleh. Salah satu opsi pendapat yang berlaku dalam kalangan Mazhab Syafi’i mengatakan, tidak wajib hukumnya melawan bila pelaku adalah beragama muslim juga.
                Sedangkan menurut Imam Al Jashash, seorang ulama bermazhab Hanafi, wajib hukumnya membela diri dan melawan upaya kejahatan pelaku meskipun harus ditempuh dengan cara membunuh penjahat. Hampir tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama Mazhab Hanafi soal kewajiban membela diri bagi muslimah. Mereka beralasan, pelaku yang hendak menganiaya korban adalah seseorang yang makar. Dalam Islam, Allah SWT menyerukan agar membunuh kelompok yang berbuat makar.

  2.  Bagaimana bentuk pertahanan diri yang mesti dilakukan?
Dalam kitab tersebut disebutkan ada beberapa tahapan cara yang bisa ditempuh:
1)      Mengingatkannya (orang jahat) tentang keberadaan Tuhan
2)      Jika hal itu tak mempan, minta tolong orang di sekitar
3)      Bila tidak ada, memanggil pihak berwajib, jika memungkinkan
4)      Terakhir, mempertahankan diri secara mandiri dengan sebisa mungkin sekalipun yang dipertaruhkan nyawa.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam An Nasai dari Sufyan Ats- Tsauri menyebutkan, seorang sahabat datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia mengatakan, “Ada oknum yang menghampiri dan menginginkan hartaku secara paksa (apa yang harus dilakukan)?
Rasulullah menjawab, “Ingatkan dia akan Tuhan. Bila tidak berguna maka mintalah pertolongan orang di sekitarmu dan jika tidak ada satu pun maka libatkan pihak berwenang, lalu bila ia menolak memberi pertolongan maka pertahankanlah diri dan harta bendamu sekalipun harus mempertaruhkan jiwa dan engkau akan jadi seorang syahid.”
  3.  Bagaimana hukum berusaha melarikan diri oleh muslimah bila keputusan tersebut dianggapnya dapat menghindari bahaya dan menyelematkan harta benda, jiwa, atau kehormatannya?
Abd Al Karim Az Zaidan menjelaskan bahwa di antara ahli fikih ada yang mewajibkannya. Pandangan ini banyak populer di kalangan ulama yang bermazhab Syafi’i. Menurut mereka, dengan mencoba meloloskan diri dari ancaman pelaku kriminal bisa menghindari niat jahat pelaku. Dengan catatan, usaha tersebut tidak malah mengundang bahaya yang lebih besar bagi dia atau orang lain.
                Sedangkan, sebagian ulama fikih hanya sebatas memperbolehkan, bukan sampai level wajib. Hal ini karena membela dan menjaga diri bagi seorang muslimah hukumnya boleh. Demikia halnya dengan hukumanya melarikan diri. Pandangan ini banyak disuarakan oleh sebagian ulama bermazhab Hanbali. Bila orang yang bermaksud berniat jahat tadi telah lari terlebih dahulu sebelum ia melakukan kejahatannya maka tidak perlu dikejar dan dihukum.
                Karena, pada dasarnya hukum dan sanksi atas penganiayaan itu gugur dengan larinya penjahat itu. Kecuali, jika ia merampas dan membawa barang pribadi milik korban. Dalam kasus seperti ini, boleh dikejar dan ditangkap untuk kemudian diberikan sanski sesuai dengan tindak kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar